Penetapan Ahli Waris
Hukum penetapan ahli waris di Indonesia diatur berdasarkan agama dan jenis warisnya. Penetapan Ahli waris harus dilakukan melalui putusan pengadilan agama untuk yang bergama islam berdasarkan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan pengadilan negeri untuk yang beragama selain islam yang dasarnya merujuk pada Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Penetapan ahli waris adalah keputusan pengadilan yang menyatakan siapa yang berhak menjadi ahli waris dari seseorang yang meninggal dunia serta menetapkan bagian masing-masing ahli waris jika diminta. Penetapan ini menjadi dasar hukum untuk mengurus harta peninggalan secara resmi dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Untuk mengajukan permohonan penetapan tersebut, diperlukan dokumen pendukung seperti surat kematian, KTP ahli waris, Kartu Keluarga, surat nikah pewaris (untuk kasus waris Islam), dan surat-surat lain yang relevan. Dalam praktik, penetapan ahli waris dapat berupa fatwa waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jadi, penetapan ahli waris adalah proses resmi dan legal melalui pengadilan yang bertujuan memberikan kepastian hukum tentang siapa ahli waris yang sah dan berapa bagiannya dalam harta warisan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum pendampingan pengajuan pentetapan ahli waris, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Keluarga & Warisan lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.